Para Pimpinan Sidang Forkorancab I GMNI Kalimantan Selatan

HASIL-HASIL SIDANG KOMISI POLITIK

I. Kebijakan Tentang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
  1. Mendesak kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membatasi pengeluaran izin usaha Pertambangan (IUP).
  2. Demi kepentingan umum Mendesak kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menegakkan aturan-aturan berkaitan dengan penyelenggaraan usaha-usaha pertambangan di antara lain:
    A. UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara B. UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.C. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkunganD. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2014 tentang pertambangan            mineral dan batu baraE. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2013 tentang reklamasi lahan          pasca tambang batu bara di Kalimantan Selatan.
  3. Mendesak kepada pelaku usaha-usaha pertambangan dan perkebunan untuk taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mendesak kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberi perhatian lebih terhadap pengerusakan hutan-hutan yang ada di Kalimantan Selatan
  5. Mendesak Pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan pengawasan penjualan mineral dan batu bara.


II. Kebijakan Tentang Sumber Daya Manusia
  1. Meminta kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kepemudaan yang bertujuan membentuk nation and character building (pembentukkan karakter bangsa).
  2. Meminta kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan pengembangan riset dan teknologi di Kalimantan Selatan untuk kepentingan rakyat.
  3. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengayomi semua golongan-golongan masyarakat di Kalimantan Selatan guna melawan paham-paham radikalisme agama dan etnosentris yang mengancam keutuhan dan keamanan Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjamin pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
  5. Mendesak kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyamaratakan perlindungan dan hak penyandang disabilitas berdasarkan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  6. Mendesak kepada pemerintah provinsi Kalimatan Selatan melakukan monitoring  dan evaluasi ke setiap sekolah inklusif yang ada di Kalimantan Selatan agar melaksanakan program pengajaran yang sesuai untuk anak difabel berlandaskan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasaan dan atau bakat istimewa.
  7. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan kewenangannya untuk menyediakan sarana dan pra sarana terhadap penyandang disabilitas di setiap instansi pelayanan publik baik di wilayah pemprov kalsel maupun kab. kota dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public.

III. Ideologi
  1. Mendesak kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjalankan UU pokok agraria dan reforma agraria sejati.
  2. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk serius dalam merekomendasikan salah satu kota/kabupaten di Kalimantan Selatan menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia.
  3. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperjelas kondisi dan posisi daerah Kalimantan Selatan dalam poros maritim Indonesia.
  4. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di semua instansi pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Mendesak kepada tim saber pungli di kalsel agar meningkatkan efektifitas kinerjanya dalam rangka memberantas pungutan liar sampai ke akar-akarnya.
  6. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar kembali menggelorakan ekonomi kerakyatan dengan menambah dan memperbaiki pasar-pasar tradisional di kalimantan selatan.
  7. Merekomendasikan Bung Fatan Fahriady Oscha selaku ketua DPC GMNI Kota Banjarmasin untuk maju dalam pemilihan ketua presidium GMNI periode 2017-2019 dalam kongres yang akan datang di Minahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar