Press Release

Hari Pendidikan Nasional
2 Mei 2018
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Banjarmasin



Merdeka..!!

Peringatan hari pendidikan Nasional yang setiap tahunnya kita rayakan pada tanggal 2 Mei merupakan momentum yang sangat berharga dalam rangka memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara yang merupakan salah satu pelopor pendidikan di Indonesia. Namun yang perlu digaris bawahi ialah jangan sampai hari pendidikan Nasional ini dijadikan sebagai suatu peringatan kosong, namun memanfaatkan momentum ini sebagai titik balik untuk melakukan revolusi terhadap pendidikan maupun sistem pendidikan itu sendiri di Indonesia. Harus diyakini bahwa pendidikan menjadi salah satu instrumen penting dalam bermasyarakat tetap diperhatikan sepenuhnya. Apabila kita mengabaikan pendidikan maka lumpuhlah bangsa ini. UUD NRI 1945 sudah mengamanatkan kepada Negara mengenai Pendidikan di dalam pasal 31 ayat (1) hingga (5) dan ini menjadi cermin bagi kita semua betapa pentingnya pendidikan dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yang salah satunya dapat diimplementasikan dengan wujud pendidikan karakter bangsa agar dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu bersaing dengan tuntutan zaman serta menerapkan ilmu yang didapatkan di bangku pendidikan kepada Masyarakat yang membutuhkan. Mengenai sistem pendidikan di Indonesia yang telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tetap harus menjadi suatu bahan yang kita cermati bersama-sama agar jalannya suatu pendidikan tetap beriringan dengan sistem yang mengikat.

Bercermin pada penerapan sistem pendidikan saat ini, banyak hal yang belum bisa kita katakan sempurna. Terlepas dari adanya perubahan setiap tahun tentang beberapa kebijakan yang mengakomodir nilai-nilai pendidikan, penerapan dari kebijakan itupun masih jauh dari kata akurat. Seperti kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi yang termaktub dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 yang kita ketahui bersama merupakan salah satu kebijakan yang secara sistem dapat dikatakan mampu mengakomodir, namun secara penerapan masih belum tepat sasaran bahkan menjadi suatu tuntutan tersendiri kepada Mahasiswa agar menyelesaikan tanggung jawabnya secara terpaksa sehingga terbatasnya ruang gerak Mahasiswa untuk berekspresi, mengembangkan ilmu pengetahuan serta minat dan bakatnya. Kebijakan UKT yang kita ketahui saat ini selalu mendapatkan beberapa perubahan setiap tahun bahkan hingga saat ini. Secara sistem bisa dikatakan baik dengan adanya Pemerintah melakukan subsidi dari beberapa nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang diperlukan oleh Mahasiswa yang akhirnya membayarkan UKT untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang tidak perlu lagi adanya pungutan di luar UKT tersebut. Namun secara praktikal masih banyak penyalahgunaan ataupun kekeliruan bahkan politisasi dari UKT dengan sulitnya Mahasiswa untuk mengetahui rincian yang mereka bayarkan (Transparansi) dan berimplikasi pada fasilitas yang tidak sesuai dengan UKT yang dibayarkan oleh Mahasiswa tersebut. Bahkan terlepas dari hal yang sudah dijelaskan masih banyak praktik pungutan-pungutan yang tidak seharusnya dibayarkan oleh Mahasiswa. 

Apabila kita tarik fokus kepada jajaran sekolah-sekolah di Kota Banjarmasin, kurang lebih juga banyak hal yang harus diperhatikan dan dikritisi. Pertama ialah bagaimana Sekolah dapat berperan sebagai fasilitas kepada siapapun yang ingin mengemban ilmu yang bermanfaat dengan menerapkan program wajib belajar 9 tahun untuk Kota Banjarmasin. Kedua ialah praktik pungutan liar yang kiranya masih menjamur di Kota Banjarmasin yang justru merugikan pihak siswa dengan latar belakang perekonomian menengah atau bahkan menengah ke bawah (kurang mampu). Ketiga, mengenai Penyelenggaraan Pendidikan yang tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kelemahan. Masalah yang pertama terkait tidak meratanya pendataan siswa sehingga tidak mengakomodir keseluruhan siswa yang memiliki background perekonomian menengah ke bawah. Perlu ditekankan jangan sampai menimbulkan permasalahan baru yaitu mengakomodir orang-orang yang hanya mencari ijazah untuk kepentingan pribadi.

Kedua adalah tidak adanya Peraturan Daerah untuk mengatur Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C yang secara teknis dijadikan pedoman pelaksanaan program pendidikan. Mungkin yang perlu dikritisi adalah bagaimana mekanisme pengimplementasian di lapangan sehingga tepat sasaran dan tepat guna. Atas dasar penyampaian di atas, kami atas nama GMNI Kota Banjarmasin menyerukan pernyataan sikap:

  1. Menuntut agar sistem pendidikan Indonesia tetap tertumpu pada nilai-nilai pendidikan karakter dalam rangka mempersiapkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berintegritas sesuai dengan Nation and Character Building.
  2. Mengecam segala bentuk komersialisasi, kapitalisasi maupun liberalisasi di bidang pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di Kota Banjarmasin pada khususnya.
  3. Menuntut agar pengelolaan sistem pendidikan pada perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjarmasin mengedepankan pada prinsip yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 63 tentang Perguruan Tinggi serta Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan Pasal 42 Ayat (8).
  4. Menuntut agar program wajib belajar 9 tahun di Kota Banjarmasin dapat terealisasi secara adil dan merata.
  5. Menuntut agar peraturan pemerintah Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C serta Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C dapat diimplementasikan secara nyata terkhusus di Kota Banjarmasin.
Demikian press release ini kami sampaikan dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional  Tanggal 2 Mei 2018.


GMNI Jaya...!!
Marhaen Menang..!!


Tertanda.
GMNI Kota Banjarmasin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar