PRESS RELEASE SIKAP ALIANSI KELOMPOK CIPAYUNG PLUS KOTA BANJARMASIN TERHADAP REFRESIFITAS YANG TERJADI PADA AKSI HUT KOTA BALIKPAPAN

          Unjuk rasa merupakan sebuah aksi dalam rangka untuk mengemukakan pendapat kepada publik dengan tujuan untuk menyatakan sebuah kritik terhadap kebijakan maupun pressure politik dengan media tulisan dan lisan. Unjuk rasa pun sudah dilindungi secara konstitusi yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dengan dasar ini maka masyarakat mempunyai legitimasi untuk berpendapat dan bersesuaian dengan peraturan yang berlaku. 
        Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, mempunyai tanggung jawab dalam melindungi hak berpendapat individu maupun kelompok dengan menggunakan Protap Pengendalian Massa agar unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak demonstran dapat berjalan secara tertib, lancar dan teratur. 
             Namun sayangnya, hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh saudara seperjuangan Kelompok Cipayung Plus di Kota Balikpapan yang justru mendapatkan tindakan represif oleh aparat kepolisian hingga mengakibatkan belasan massa aksi Kota Balikpapan dilarikan ke Rumah Sakit untuk dirawat secara intensif. Kejadian tersebut justru melukai proses demokrasi yang sangat kita junjung tinggi di negara ini dan menjadi bukti bahwa oknum aparat kepolisian kota Balikpapan tidak mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan KAPOLRI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (PROTAP DALMAS) dan Peraturan KAPOLRI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Maka tentu kita semua tidak menghendaki adanya kejadian serupa di daerah yang sama maupun lainnya. Dan oleh karena itu pula, kami atas nama Aliansi Kelompok Cipayung Plus Kota Banjarmasin mengambil sikap antara lain: 
  1. Menuntut Kapolresta Balikpapan untuk mengklarifikasi dan mengusut tuntas oknum-oknum yang melakukan pemukulan terhadap Massa Aksi Damai HUT Kota Balikpapan 11 Februari 2019.
  2. Menuntut aparat penegak hukum agar tidak terjadi represifitas serupa di tingkat Nasional dan terkhususnya di daerah Kalimantan Selatan dengan mengacu pada Peraturan KAPOLRI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (PROTAP DALMAS) dan Peraturan KAPOLRI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
  3. Menegaskan aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak manapun dalam penyampaian pendapat muka public sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap Aliansi Kelompok Cipayung Kota Banjarmasin.




TTD 
ALIANSI KELOMPOK CIPAYUNG KOTA BANJARMASIN




Mahasiswa Banjarmasin Gelar Unjuk Rasa Lawan Kekerasan di Balikpapan

Kecam Aksi Pemukulan di Balikpapan, Mahasiswa Gabungan Banjarmasin Lakukan Ini

Mahasiswa Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas bagi Aktivis Mahasiswa Kaltim

Mahasiswa Tuntut Kapolresta Mengusut Tuntas Oknum Pelaku Pemukulan

Aliansi Cipayung Plus Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas 11 Mahasiswa di Balikpapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar