Karya: Bung Muhammad Riki (DPK GMNI Hukum Lambung Mangkurat)

Pada dasarnya, konsep omnibus law dibuat untuk meyasar satu isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Untuk Indonesia Draft Omnibus Law dibuat dengan menyisir 82 undang-undang yang sudah ada. Omnibus law di Indonesia merupakan produk hukum yang dirancang oleh pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk terciptanya efisiensi regulasi, dan upaya untuk merampingkan regulasi. Menghapus aturan yang menghambat dan memperumit birokrasi, serta ujungnnya akan mempermudah proses pembangunan dan investasi.

Apa isu Besar yang hendak disasar oleh pemerintah Jokowi dengan Omnibus Law itu? Isu besar itu ada lah Pertumbuhan Ekonomi yang presiden Jokowi gagal total mencapainya diperiode sebelumnya. Untuk itu, pemerintahan Jokowi menggagas omnibus law yang diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kepemimpinannya sekarang ini. Namun didalam penyusunan omnibus law melalui RUU Cipta Kerja menuai protes luas dari berbagai gerakan masyarakat sipil, mulai dari gerakan buruh, gerakan tani (agraria), gerakan masyarakat adat, gerakan perempuan, gerakan mahasiswa dan kelompok aktivis. Kritikan juga datang dari kalangan pakar dan akademisi. Dengan ini pastinya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.

Berbicara mengenai hukum di Indonesia maka seharusnya berdasarkan dengan apa yang telah menjadi kemufakatan bersama yaitu UUD NRI 1945, sudah jelas didalam UUD NRI 1945 menyebutkan pada pasal 1 ayat (3) Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi apapun yang akan menjadi kebijakan negara, maka harus berdasarkan atas hukum (rechtstaat) yang berlaku. bukan berdasar atas penguasa belaka (machtsstaat). Lalu mengenai mekanisme pembentukan perundang-undangan diatur pada pasal 22A UUD NRI 1945 yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang- tersendiri”, lalu lahirlah UU 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di UU no 12 tahun 2011 tentang pebentukan perundan -undangan, disana Sebenarnya dijelaskan bahwa ada beberapa tahapan mengenai proses pembentukan uu pada pasal 88 ayat (1) disebutkan yaitu: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, lalu pengundangan, dan juga disana dijelaskan di ayat (2) penyebarluasan yang dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Nah dari pasal ini sudah bisa disimpulkan bahwa dalam proses pembentukan undang-undang diharuskan untuk melibatkan para stake holder/pemangku kepentingan. yang bersifat partisipasi dan transparansi dalam pembentukan uu tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan sekali, karena pemerintah tidak melaksanakan amanat dari undang-undang ini didalam penyusunan RUU Omnibus Law cipta kerja tersebut. Dan juga mencedrai semangat tuntutan dari reformasi yaitu partisipasi dan transparansi. Selain dari sikap pemerintah yang tertutup, ketiadaan partisipasi public tersebut terlihat pada komposisi satuan tugas omnibus law yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Melalui keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, pemerintah menunjuk 127 orang untuk mengiventarisasi masalah dan memberikan masukan terkait dengan omnibus law. yang menjadi permasalahan dari 127 orang yang dipilih oleh pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, namun nyatanya lebih didominasi oleh pihak pengusaha dan politukus serta sedikit akademikus, sedangkan keterwakilan dari pihak yang pastinya terkena dampak seperti buruh, petani, nelayan, bahkan dari komnas HAM sama sekali tidak ada.

Sebuah RUU itu dapat dikatakan partisipatif apabila proses pembentukannya melibatkan public atau setidaknya para pemangku kepentingan, Nah hal ini sebenarnya harus dilakukan diawal pada tahap penyusunan UU tersebut . namun nyatanya sekarang uu omnibus law akan memasuki pada tahapan pembahasan.

Terlihat Ketika Pemerintah beserta DPR mengagendakan pembahasan terkait Omnibus law RUU cipta kerja ditengah pandemic Covid-19. keputusan tersebut disepakati dalam siding paripurna DPR pada kamis, 2 april 2020, yang meminta agar Badan legislasi DPR RI segera melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah. Dengan adanya keputusan ini Komnas HAM RI menilai bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja pada kondisi krisis yaitu merebaknya covid-19 ini justru mendegradasi dari upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan pada Hak Asasi Manusia. Bahkan berbagai kalangan masyarakat sipil menyatakan, seharusnya,DPR pada saat ini focus terhadap fungsi kepengawasannya yaitu melakukan pengawasan terhadap UU, APBN dan Kebijakan Pemerintah soal tindak lanjut penanganan dari merebaknya wabah corona. Melalui Langkah-langkah mengawasi dan mengevaluasi aksi pemerintah dan memberi masukan bagaimana solusi untuk menangani dan bagaimana alokasi dana untuk wabah ini. KOMNAS HAM RI pun berharap agar DPR dan Pemerintah menunda terkait pembahasan RUU CIPTA KERJA ditengan penanganan pandemi covid-19 yang membutuhkan konsentrasi, persatuan, dan solidaritas seluruh elemen bangsa.

DPR RI, yang merupakan perwakilan rakyat Indonesia maka seharusnya memperhatikan seruan dan masukan masyarakat demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat. Sayagnya, sebagai tugas utama untuk penampung aspirasi rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Melihat persoalan tersebut, Pemerintah dan DPR terlihat terburu-buru untuk membahas UU CIPTA KERJA yang kemungkinan besar juga akan disahkan. Sedangkan keadaan Indonesia pada saat ini telah dilanda oleh merebaknya wabah covid-19 Dengan kasus positif 3.842 sembuh 286, meninggal 327 (sabtu, 11 April 2020)  Dengan hal ini pemerintah seharusnya menyadari bahwa ada yang lebih urgent lagi daripada pembahasan RUU CIPTA KERJA tersebut, yaitu bagaimana seluruh elemen bangsa ini bisa mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemic Covid-19 yang telah merengut dan mengancam hak atas Kesehatan dan hak hidup ratusan jutaan warga Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar