Laksanakan Reforma Agraria Sejati

Pers Realease
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Se-Kalimantan Selatan
DPC GMNI Banjarmasin, DPC GMNI Banjarbaru, dan DPC GMNI Tanah Laut
LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI DAN SELESAIKAN KONFLIK AGRARIA !!


Merdeka !!!

Hari Tani Nasional yang ditetapkan setiap tahunnya pada tanggal 24 September, merupakan tonggak bersejarah bagi kaum tani Indonesia. Pada tanggal tersebut yaitu tahun 1960, ditetapkanlah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 sebagai landasan hukum dan politik bagi diaturnya hubungan yang adil antara kaum tani dengan alat produksinya. Penetapan UUPA dapat dipandang sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah Agraria di Indonesia. Sejak Kelahirannya UUPA 1960 dengan jelas bahwa cita-cita yang melandasi ditetapkannya Undang-undang ini tidak lain untuk menciptakan pemerataan struktur penguasaan tanah yang diyakini akan mengangkat harkat penghidupan kaum tani dan untuk menciptakan kemakmuran bersama kaum tani Indonesia.

Namun, di Kalimantan Selatan harapan dan tujuan UUPA 1960 tidak pernah tercapai. Hal ini ditandai dengan banyaknya konflik agraria yang terjadi di antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit, pertambangan dan perkebunan.

Perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan tidak hanya merusak lingkungan, namun juga telah menggeser mata pencaharian warga yang banyak bertani. Perebutan lahan banyak tak terhindarkan namun perusahaan sudah berlanjut diberikan HGU, sedangkan dilahan tersebut masyarakat sudah lama mengusahakannya.  Dampak yang paling miris adalah tidak imbangnya ganti rugi lahan yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat telah kehilangan mata pencaharian yaitu bertani.

Kalimantan Selatan telah membuat Peraturan daerah (Perda) pemerintah provinsi terkait penyelesaiaan Konflik Agraria yaitu Perda Prov. Kalimatan Selatan No.4 tahun 2014 tentang Fasilitas Penagangan Sengketa dan Konflik Pertanahan, namun  keberadaan Perda tersebut tidak mengurangi Konflik Agraria di Kal-Sel, hal ini ditandai dengan data terbaru konsorsium pembaruan agraria tahun 2015 bahwa Kalimantan Selatan menyumbang 1,20% Konflik Agraria di Indonesia. Maka dari itu kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Se-Kalimatan Selatan menuntut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimatan Selatan untuk :

  1.     Untuk jalankan Reforma Agraria di Kalimantan Selatan sesuai dengan cita-cita UUPA  1960 (Reforma Agraria Sejati)
  2.     Untuk Serius dalam melaksanakan Perda Prov. Kalimantan Selatan No.4 tahun 2014 tentang Fasilitas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan memihak kepada Rakyat Kecil.
  3.      Untuk menghentikan izin usaha–usaha sawit dan Pertambangan yang menyerobot tanah-tanah Rakyat Kecil.
  4.     Untuk Serius dalam menyelesaikan Konflik Agraria di Kalimantan Selatan dengan seadil-adilnya untuk semata-mata mewujudkan keadilan sosial bagi Rakyat Kecil.


Demikian Press Release yang kami sampaikan dalam menyambut Peringatan Hari Tani 2016. Patut di ingat Reforma Agraria Sejati ialah upaya menata ulang peguasaan, pemikiran, dan penggunaan lahan yang timpang untuk menciptakan basis-basis kekuatan produktif masyarakat dan memulihkan keadilan sosial.

GmnI, Jaya !!!
Marhaen, Menang !!!

Banjarmasin, 24 September 2016


Hormat kami,
Atas Nama
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI)
Se-Kalimantan Selatan


Fatan Fahriady
Ketua DPC GMNI Banjarmasin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar