![]() |
Laksanakan Reforma Agraria Sejati |
Pers Realease
Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia
Se-Kalimantan Selatan
DPC GMNI Banjarmasin, DPC GMNI
Banjarbaru, dan DPC GMNI Tanah Laut
LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI
DAN SELESAIKAN KONFLIK AGRARIA !!
Merdeka
!!!
Hari Tani Nasional yang ditetapkan setiap
tahunnya pada tanggal 24 September, merupakan tonggak bersejarah bagi kaum tani
Indonesia. Pada tanggal tersebut yaitu tahun 1960, ditetapkanlah Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 sebagai landasan hukum dan politik bagi
diaturnya hubungan yang adil antara kaum tani dengan alat produksinya. Penetapan
UUPA dapat dipandang sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah Agraria
di Indonesia. Sejak Kelahirannya UUPA 1960 dengan jelas bahwa cita-cita yang
melandasi ditetapkannya Undang-undang ini tidak lain untuk menciptakan
pemerataan struktur penguasaan tanah yang diyakini akan mengangkat harkat
penghidupan kaum tani dan untuk menciptakan kemakmuran bersama kaum tani
Indonesia.
Namun, di Kalimantan Selatan harapan dan tujuan
UUPA 1960 tidak pernah tercapai. Hal ini ditandai dengan banyaknya konflik
agraria yang terjadi di antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit,
pertambangan dan perkebunan.
Perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit di
Kalimantan Selatan tidak hanya merusak lingkungan, namun juga telah menggeser
mata pencaharian warga yang banyak bertani. Perebutan lahan banyak tak
terhindarkan namun perusahaan sudah berlanjut diberikan HGU, sedangkan dilahan
tersebut masyarakat sudah lama mengusahakannya. Dampak yang paling miris adalah tidak
imbangnya ganti rugi lahan yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.
Masyarakat telah kehilangan mata pencaharian yaitu bertani.
Kalimantan Selatan telah membuat Peraturan
daerah (Perda) pemerintah provinsi terkait penyelesaiaan Konflik Agraria yaitu
Perda Prov. Kalimatan Selatan No.4 tahun 2014 tentang Fasilitas Penagangan
Sengketa dan Konflik Pertanahan, namun
keberadaan Perda tersebut tidak mengurangi Konflik Agraria di Kal-Sel, hal
ini ditandai dengan data terbaru konsorsium pembaruan agraria tahun 2015 bahwa
Kalimantan Selatan menyumbang 1,20% Konflik Agraria di Indonesia. Maka dari itu
kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Se-Kalimatan Selatan menuntut kepada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimatan Selatan
untuk :
- Untuk jalankan Reforma Agraria di Kalimantan Selatan sesuai dengan cita-cita UUPA 1960 (Reforma Agraria Sejati)
- Untuk Serius dalam melaksanakan Perda Prov. Kalimantan Selatan No.4 tahun 2014 tentang Fasilitas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan memihak kepada Rakyat Kecil.
- Untuk menghentikan izin usaha–usaha sawit dan Pertambangan yang menyerobot tanah-tanah Rakyat Kecil.
- Untuk Serius dalam menyelesaikan Konflik Agraria di Kalimantan Selatan dengan seadil-adilnya untuk semata-mata mewujudkan keadilan sosial bagi Rakyat Kecil.
Demikian Press Release yang kami sampaikan
dalam menyambut Peringatan Hari Tani 2016. Patut di ingat Reforma Agraria
Sejati ialah upaya menata ulang peguasaan, pemikiran, dan penggunaan lahan yang
timpang untuk menciptakan basis-basis kekuatan produktif masyarakat dan
memulihkan keadilan sosial.
GmnI, Jaya !!!
Marhaen, Menang !!!
Banjarmasin, 24 September 2016
Hormat kami,
Atas Nama
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI)
Se-Kalimantan Selatan
Fatan Fahriady
Ketua DPC GMNI Banjarmasin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar