PRESS RELEASE CIPAYUNG PLUS KOTA BANJARMASIN BERSAMA IKATAN MAHASISWA PAPUA KALIMANTAN SELATAN TERHADAP INSIDEN PERSEKUSI ASRAMA MAHASISWA PAPUA DI KOTA SURABAYA


Insiden pengepungan asrama Mahasiswa Papua yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur tertanggal 17 Agustus 2019 menyisakan luka yang amat mendalam bagi bangsa Indonesia. Terlebih dengan momentum ke-74 Indonesia merdeka juga diikuti dengan aksi diskriminasi dan persekusi yang dilakukan kepada saudara kita se-Tanah Air di Asrama Mahasiswa Papua. Terlebih dengan adanya sebutan-sebutan berindikasi rasis justru mengkhianati spirit persatuan yang sudah dibangun sejak puluhan tahun hingga saat ini. Tanpa terkecuali aparat kepolisian Kota Surabaya yang melakukan tindakan tanpa dilandasi investigasi sesuai dengan pasal 5 dan pasal 7 ayat 1 pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini, kami atas nama Kelompok Cipayung Plus Kota Banjarmasin dengan Ikatan Mahasiswa Papua Kalimantan Selatan menyatakan sikap:
  1. Menuntut pihak aparat kepolisan Kota Surabaya untuk melakukan proses yang serius terhadap pelaku provokasi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua. 
  2. Meminta kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan serupa yang berujung pada perpecahan persatuan bangsa. 
  3. Meminta kepastian kepada seluruh elemen pemerintahan terkhusus di Kota Banjarmasin agar dapat memastikan perlindungan kepada seluruh masyarakat lintas kedaerahan yang bertempat di Kota Banjarmasin sesuai dengan amanat undang-undang ayat 1 Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum”. 
  4. Mengajak seluruh tokoh, kelompok dan elemen masyarakat agar bersama-sama menggaungkan nilai persatuan dan berperan serta dalam menjaga ketertiban di Negara Indonesia. 

TERTANDA KELOMPOK CIPAYUNG PLUS KOTA BANJARMASIN DAN IKATAN MAHASISWA PAPUA KALIMANTAN SELATAN

Link Berita Online Lain:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar