Senin, 30 Oktober 2019. Aksi yang dilakukan dari berbagai elemen masyarakat maupun okp-okp yang ada di Kalimantan Selatan dan yang pasti GMNI Banjarmasin juga ikut terlibat dalam aksi pada hari tersebut. Aksi ini dilaksanakan didepan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang juga pada hari tersebut bertepatan dengan Pelantikan Anggota Dewan terpilih itu sendiri. Aksi ini dilaksanakan karena kegelisahan dari masyarakat terkait RUU yang dibuat dan akan disahkan terbuat. Tapi perlu digaris bawahi, ada beberapa pasal yang tercantum di RUU tersebut dinilai kontroversial yang justru mengekang definisi dari Negara yang menganut sistem demokrasi. Selain RUU itu sendiri ada beberapa isu yang kami angkat terkait kerusuhan yang terjadi di Daerah-daerah terkhusus daerah Papua. 
Berikut Press Release yang disampaikan didepan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan:

RILIS TUNTUTAN SIKAP ALIANSI RAKYAT KALIMANTAN SELATAN

Aliansi Rakyat Kalimantan Selatan (Dulunya dinamakan Aliansi Gelombang Rakyat) merupakan sebuah aliansi bentukan yang diawali dengan munculnya gerakan-gerakan besar secara Nasional berkenaan dengan keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Aliansi Rakyat Kalimantan hadir sebagai bentuk sintesa gerakan aliansi terdahulu secara nasional hingga secara regional di Kalimantan Selatan (Aliansi Mahasiswa seKalimantan Selatan, Aliansi Mahasiswa Bersatu, dan lain-lain). Aliansi Rakyat Kalimantan Selatan sesuai dengan namanya terdiri dari beberapa komponen-komponen masyarakat mulai dari organisasi kampus, organisasi kepemudaan, organisasi kedaerahan hingga peroranganperorangan yang sadar akan perlunya turun untuk menyuarakan segala keresahan-keresahan yang terjadi untuk memastikan lahirnya keadilan di segala lini terkhusus di Kalimantan Selatan. Pada kesempatan inilah Aliansi Rakyat Kalimantan Selatan terpanggil untuk menyuarakan segala keresahan yang tak kunjung padam se-Nasional dalam bentuk pressure group untuk menuntut serta mengawal segala hal yang akan dilakukan oleh segala pihak yang kiranya bertanggung jawab atas keresahan tersebut. Oleh karena itu kami atas nama Aliansi Rakyat Kalimantan Selatan memiliki sikap diantaranya:
  1. Menuntut Pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu KPK
  2. Menuntut pihak yang terkait untuk melakukan perombakan dan pengkajian ulang terhadap RUU KUHP yang dinilai bermasalah secara terukur serta didasarkan dengan aspirasi rakyat.
  3. Menolak RUU Pertanahan dan mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk melakukan pembahasan ulang dengan membawaa aspirasi masyarakat kecil
  4. Mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga independen pelaksana reforma agraria nasional untuk penyelesaian konflik agraria yang terjadi.
  5. Menuntut pertanggungjawaban atas terluka bahkan gugurnya peserta aksi di beberapa titik daerah se-Nasional.
  6. Stop Kriminalisasi aktivis dari segala sektor dan menuntut pihak berwajib untuk menghukum dengan tegas para oknum yang bertanggung jawab.
  7. Stop kekerasan terhadap jurnalis dan kriminalisasi pers.
  8. Usut tuntas pelanggaran HAM dan stop militerisme, diskriminasi, dan tindakan represif terhadap saudara papua.
Link Berita terkait :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar