Konstelasi politik saat ini tidak pernah terlepas dari kepentingan individu dan kelompok yang berpotensi memperkeruh stabilitas kerja-kerja lembaga Negara. Kini muncul dan beredar petisi yang meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof DR. Arief Hidayat, S.H.,M.S, untuk mundur dari jabatannya, petisi ini adalah sebuah konsep yang kerdil dan tentu tidak membangun. Untuk tetap menjaga agar stabilitas dan arah bangsa ini terus berjalan sesuai Pancasila dan UUD 1945 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akhirnya angkat bicara, Ketua Presidium GMNI Chrisman  Damanik berpandangan terkait adanya petisi yang meminta Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. DR. Arief Hidayat, S.H.,M.S, untuk mundur dari jabatannya merupakan petisi yang sangat tidak tepat dan sangat tidak beralasan menurut hukum “Kalau berbicara soal dugaan pelanggaran etik tentu akan diproses secara etik pula jangan diarahkan kemana-mana, sebagai negara hukum maka kita hormati keputusan dewan etik, sanksi teguran lisan telah diberikan sehingga tidak perlu lagi dibesar-besarkan, lebih baik ketua MK RI tetap fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memimpin lembaga Negara pengawal konstitusi tersebut” tegas Damanik, Chrisman menambahkan “desakan-desakan yang diduga mencoba memanfaatkan situasi ini dirasa tidak perlu ditanggapi secara serius karena hanya akan mengganggu kerja-kerja lembaga negara dalam tugas pengawalan konstitusi”.
“Kami berharap ketua MK RI tetap fokus pada tugasnya, MK memiliki tugas yang sangat mulia bagi Negara ini sehingga perlu fokus dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut ,” tandasnya.
Ketua Presidium GMNI juga berharap agar masyarakat dapat menilai secara obyektif mengenai situasi ini, “Tidak ada unsur melanggar hukum dan atau melawan hukum yang dapat menjadi alasan mundurnya Ketua MK RI. Marilah kita belajar untuk berfikir yang obyektif serta memberikan dukungan bagi lembaga Negara yang mempunyai misi mulia membawa bangsa ini keluar dari keterpurukan,” kata Chrisman mengajak.
Secara lantang Chrisman Damanik mengaku sangat disayangkan ada pihak yang mengeluarkan pandangan-pandangan yang demikian itu, Sifat kedewasaan  dalam berbangsa dan bernegara  harus ditonjolkan bukan sebaliknya memberikan anasir-anasir yang diduga mengandung makna yang subyektif dalam proses penyelenggaraan tugas negara. Pasalnya, jika memang dalam pelaksanaan tugas negara ada yang salah dimata hukum maka harus dikaji secara baik secara etika sesuai hukum  bukan sebaliknya dipolitisir.
Diakhir pembicaran Chrisman Damanik berharap semoga generasi muda bangsa hari ini masih memiliki nurani yang baik dalam mengkaji persoalan kebangsaan yang terjadi dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar