RMOL. Presidium Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) minta pada majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskan 26 aktivis buruh yang terdiri dari 23 buruh, dua pengacara LBH dan seorang mahasiswa dari jeratan pasal karet demonstrasi. Pembebasan aktivis buruh yang menyuarakan hak-hak pekerja itu dinilai penting sehingga pemerintah tidak berwajah anti kritik.
"Ini merupakan bentuk pelecahan atas demokratisasi yang sedang dijalankan bangsa ini. Pemerintah seharusnya melihat kritikan sebagai bagian pendewasaan demokrasi agar makin peka terhadap masalah rakyat," kata Sekjen Presidium Pusat GMNI, Pius Agustinus Bria di Jakarta, Senin (16/5).
Menurut Pius, sebagai organisasi gerakan, GMNI turut merasakan bagaimana pembunuhan karakter jika sikap kritis-revolusioner aktivis dikekang apalagi dituduh sebagai pengganggu keamanan.
"Sekarang itu zaman reformasi, aparat dan pemerintah harus sadar bahwa tanpa sikap kritis aktivis, tidak mungkin kita dapat mengembus udara bebas di zaman reformasi ini," imbuhnya.
Karena itu, lanjut Pius, GMNI mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan untuk menghentikan proses hukum dan membebaskan mereka dari status tersangka, karena polisi seharusnya tahu kalau kasus ini tidak layak dilanjutkan. Selebihnya, Pius menegaskan jika kasus ini terus dilanjutkan maka bukan tidak mungkin rakyat dan aktivis gerakan ke depan akan takut untuk mengeritisi pemerintah.
"Jika rakyat sudah takut dan aktivis hidup di bawah tekanan, bukankah itu luka lama bangsa ini di zaman orde baru?" kecamnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula saat ratusan buruh menggelar unjuk rasa menuju Istana Presiden, pada 30 Oktober 2015 silam. Dalam aksi itu mereka menuntut Pemerintah mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan. Namun karena dihadang polisi, bentrokan pun tak bisa dihindari. [wah]
Sumber : RMOL.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar